Sarana Membentuk Akhlak dan Toreransi Antar Sesama Umat.

Thursday, April 15, 2010

iktilaf

IKHTILAF memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ; tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

Dalam bukunya berjudul FIQHUL IKHTILAF, DR. Yusuf Qardhawi menguraikan secara panjang lebar tentang perlunya ummat Islam memahami perbedaan pendapat yang muncul. Merupakan suatu hal yang wajar jika Islam menghadapi musuh dari luar, sesuai sunnat al-tadaafu‘ (sunnah pertarungan) antara yang haq dan yang bathil, sebagaimana ketetapan Allah pada surat Al Furqan 31 yang artinya,“Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa.“ Yang perlu dikhawatirkan adalah jika musuh itu datang dari dalam tubuh Islam sendiri, gerakan Islam yang satu dengan gerakan Islam lainnya. Perbedaan yang terlalu dibesarkan dan dipermasalahkan dan menimbulkan perpecahan. Oleh sebab itu kita sangat memerlukan kesadaran yang mendalam mengenai apa yang disebut Fiqhul Ikhtilaf. Ia merupakan salah satu dari 5 fiqh:
a. fiqhul maqashid (sasaran), membahas ttg sasaran syari’At dalam segal aspek kehidupan
b. fiqhul aulawiyat, skala prioritas
c. fiqhus sunnah, sunnah kauniaah dan ijtima’iah.
d. Fiqhul muwazanah bainal mushalih wal mafasid, pertimbangan antara kemashalatan dan kemudharatan
e. Fiqhul ikhtilaf, perbedaan pendapat.

Macam-macam dan sebab ikhtilaf atau perselisihan:

A. Faktor akhlaq, antara lain karena:
- membanggakan diri dan kagum pendapat sendiri
– buruk sangka dan mudah menuduh orang tanpa bukti
– egoisme dan mengikuti hawa nafsu
– fanatik kepada pendapat orang, mazhab atau golongan
– fanatik kepada negeri, daerah, partai, jama’ah atau pemimpin

Kesemuanya ini akhlaq yang tercela dan hal yang mencelakakan. Kita wajib menghindari sifat-sifat tersebut.

B. Faktor Pemikiran, timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah:

– masalah ilmiah, perbedaan menyangkut cabang syari’At dan beberaa maslah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip pasti

– masalah alamiah, perbedaan mengenai sikap politik dan pengambilan keputusan atas berbagai masalah

- masalah politik, perbedaan yang bersifat politis dan fiqhi

Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah.

Perbedaan yang terbesar umumnya adalah mengenai fiqh dan aqidah.

BAGIAN PERTAMA:
PERSATUAN ADALAH KEWAJIBAN, PERPECAHAN ADALAH DOSA

I. PERSATUAN ADALAH SUATU KEWAJIBAN ISLAM
Sasaran kerja para da’i dan aktivis Islam adalah persatuan, ta’liful qulub, kerapihan dan kekokohan barisan. Kita harus menjauhi perselisihan dan perpecahan serta menghindari segala hal yang dapat memecahbelah jama’ah. Perselisihan akan menimbulkan kerusakan pada hubungan baik sesama saudara dan melemahkan agama, ummat dan dunia. Al-Qur’an Surat Ali Imran 100 – 107 merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan Muslim diatas landasan Islam. Ayat-ayat tersebut mengandung:

a. peringatan agar berhati-hati terhadap intrik-intrik orang-orang di luar Islam

b. mengungkapkan bahwa persatuan merupakan buah keimanan dan perpecahan adalah buah kekafiran.

c. Berpegang teguh pada tali Allah dari semua pihak merupakan asas persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Tali Allah adalah Islam dan Al Qur’an.

d. Mengingatkan bahwa ukhuwah imaniyah, setelah beraneka permusuhan dan peperangan Jahiliah, merupakan nikmat terbesar sesuah nikmat iman.

e. Tidak ada sesuatu yang dapat mempersatukan umat kecuali jika umat memiliki sasaran besar dan risalah yang diperjuangkan. Dan tidak ada sasaran yang lebih besar selain dakwah kpd kebaikan yang dibawa oleh Islam.

f. Sejarah telah mencatat bahwa orang-orang sebelum kita telah berpecah-belah dan berselisih dalam masalah agama, kemudian mereka binasa, walaupun mereka telah mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dari Allah sebelumnya. Dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai ukhuwah (Al Hujarat 10) dan sejumlah adab dan akhlak utama (Al Hujarat 11 – 12). Juga sangat mengecam perpecahan (Al An’am 65, Al An’aam 159, Asy Syura 13). Dalam sunnah juga banyak sekali menyinggung masalah ini. Sunnah mengajak kepada kehidupan jama’ah, persatuan, mengecam tindakan nyeleneh dan perpecahaan, mengajak kepada ukkhuwah dan mahabbah. Sunnah mencela permusuhan dan perselisihan. “Penyakit ummat sebelum kamu telah menjang­kit kepada kalian; kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah pencukur, Aku tidak mengata­kan mencukur rambut tetapi pencukur agama. Demi Dzat yang diriku berada di tengah tengahNya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai.“(HR Tirmidzi)

ISLAM MEMBENCI PERPECAHAN
Islam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan. “Bacalah AL Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih maka hentikanlah bacaan itu.“ (HR Bukhari & Muslim). Kendati keutamaan membaca Al Qur’an sangat besar, namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan menyangkut pemahaman makna, maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan. Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan, maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.

MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN ?
Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari ancaman kehancuran.

II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah ditetapkan Allah SWT) dengan alasan:

1. Adanya sejumlah hadits yang mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian yang lain HR Muslim, “Aku meminta kepada Allah tiga hal lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar tidak membinasakan ummatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan Ummatku dengan bencana banjir lalu Dia mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian ummatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini.“ Dan hadits-hadits lainnya yang serupa. Hadits itu dan juga hadits lainnya yang semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:

a. Allah tidak akan membinasakan Ummat Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu

b. Allah tidak akan menguasakan musuh atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama sekali.

Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tsb diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan. Semua tergantung dari ummat itu sendiri apakah menyambut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat, merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah, atau berpecah belah dan dikuasai musuh. Hadits tersebut tidak mengisyaratkan bahwa perpecahan adalah lazim, karena banyak justru ayat-ayat Al Qur’An yang melarang mengecam perpecahan.

2. Hadits tentang perpecahan Ummat menjadi 73 golongan. Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya. Sebagian riwayat lain tidak menye­butkan tambahan, “Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“ Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Al-Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi banyak kelemahannya. Sedang hadits yang dengan tambahan, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi semuanya bersanad lemah. Hadits tersebut dengan tambahannya dapat menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi sanad maupun makna. Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa tambahan ini adalah palsu.

BAGIAN KEDUA:
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF

I. PERBEDAAN MASALAH FURU’: KEMESTIAN; RAHMAT DAN KELELUASAAN

Upaya penyatuan adalah suatu hal yang tidak mungkin, malahan akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan. Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu kemestian dan tidak dapat dihindari. Antara lain dapat disebabkan karena:

a. Tabi’at agama, adanya ayat-ayat mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad.

b. Tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang berbeda dari makna yang terkandung.

c. Tabi’at manusia, yang diciptakan berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal ini merupakan perbedaan macam/variasi, bukan merupakan perbedaan yang mengarah ke pertentangan.

d. Tabi’at alam dan kehidupan; alam diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.

Perselisihan yang ditolerir: ketika seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan kepada orang yang berbeda dengannya. Perbedaan yang tercela: yang bermotiv pembangkangan, kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu, yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan ummat.

II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang mencerminkan tawazun atau keseimbangan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan atau mengurangi ajaran. Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang yang berlebihan ini menurut Imam Nawawi adalah orang yang ucapan dan perbuatan mereka terlalu dalam dan melampaui batas. Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak pertanyaan yang hanya akan menghasilkan kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum dari shahabiyah ra adalah tas-hil /memudahkan dan musamahah /toleransi.

III. MENGUTAMAKAN MUHKAMAT BUKAN MUTASYABIHAT
Berdasarkan surat Ali Imran 7, Apabila ayat-ayat muhkamat ditinggalkan maka terbukalah pintu perdebatan dan perbantahan. Rasulullah SAW mengecam tindakan mempertentangkan satu ayat al Qur’an dan ayat lainnya dan tidak mengembalikan ayat mutasyabihat kepada ayat-ayat muhkamat. Tindakan mempertentangkan satu ayat dengan ayat yang lain biasanya terjadi karena mengikuti ayat-ayat mutasyabihat yang bergam penunjukkannya dan nampak secara lahiriah saling bertentangan. Jika dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat niscaya pertentangan akan sirna.

IV. TIDAK MEMASTIKAN DAN MENOLAK DALAM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH
Para ulama menegaskan tidak boleh ada penolakan dari seseorang kepada orang lain dalam masalah ijtihadiah.

V. MENELA’AH PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Agar kita mengetahui beragamnya mazhab dan bervariasinya sumber pengambilan, juga sudut pandang dan dalil-dalil yang mendasarinya. Hal ini membantu lahirny asikap toleransi dan tenggang rasa. Yang penting diingat adalah tidak mengagumi pendapat sendiri dan tidak mencela pendapat orang lain.

VI. MEMBATASI PENGERTIAN DAN ISTILAH
Kita harus membatasi beberapa pemahaman yang menjadi sebab terjadinya perselisihan itu. Seringkali suatu istilah dipertentangkan dengan sengit. Harus dibatasi. Diluruskan, dijelaskan pemahamannya agar tidak disalahpahami oleh orang-orang yang dapat mengakibatkan vonis sesat dan menyesatkan.

VII. MENGGARAP MASALAH BESAR YANG DIHADAPI UMMAT
Ummat memiliki permasalahan yang lebih besar dibandingkan harus mempermasalahkan perbedaan yang ada. Apabila kita sepaham mengenai masalah besar yang kita hadapai dan menjadikan cita-cita bersama dan tujuan kita bersama, niscaya perbedaan yang ada tidak akan diperbesarkan dan diperselisihkan. Sebaiknya energi dan pikiran kita dipusatkan ke situ, antara lain: IPTEK, Sosial ekonomi, Politik, Ghazwul fikri, Zionisme, Perpecahan dan sengketa di Dunia Arab dan Islam, Dekandensi moral.

VIII. BEKERJASAMA DALAM MASALAH YANG DISEPAKATI
Masalah khilafiah hendaknya tidak dibesar-besarkan sehingga menghabiskan dan menguras waktu dan tenaga. Persoalan kaum muslimin bukanlah terletak pada perbedaan masalah-masalah khiafiyah yang didasarkan pada ijtihad, akan tetapi terletak pada tidak difungsikannya akal, pembekuan pikiran, pembiusan kehendak, pemasungan kebebasan, perampasan hak asasi, pengabaian kewajiban, tersebarnya egoisme, pengabaian sunnah-sunnah Allah ttg alam dan masyarakat, kesewenangan atas kebenaran dan sebagainya. Masalah-masalah ummat yang bisa kita sepakati sangat banyak, sebaiknya kita bekerjasama menyelesaikannya.

IX. SALING TOLERANSI DALAM MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
Toleransi dalam masalah yang diperselisihkan dapat dilakukan jika kita tidak fanatik terhadap satu pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang lain. Prinsipnya; menghormati pendapat orang lain, menyadari kemungkinan beragamnya kebenaran, kesadaran dan kenyataan bahwa berbagai perselisihan yang kita saksikan bukan tentang hukum syar’i.

X. MENAHAN DIRI DARI ORANG YANG MENGUCAPKAN „LAA ILAAHA ILLALLAAH“
Tindakan yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan persatuan ummat ialah takfir / pengkafiran sesama muslim. Rasulullah SAW mengecam takfir ini dalam berbagai hadisnya, salah satunya yang diriwayatkan Ibnu Umar, “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya,“wahai si kafir,“ maka panggilan itu kembali kepada salah satu jika ia seperti apa yang dikatakan tetapi jika tidak maka panggilan itu akan kembali kepada yang mengucapkan.“ Dalam hadits lain,“ Barangsiapa menuduh kafir seorang Mu’min maka ia seperti membunuhnya.“

*****

KAIDAH-KAIDAH UNTUK MEMAHAMI IKHTILAF ( PERSELISIHAN PENDAPAT )

1. Ikhtilaf adalah perkara yang kauni (sunnatullah), sedangkan mencegahnya merupakan perkara yang syar'i. Dengan kehendak dan hikmah-Nya yang tepat, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menakdirkan ummat ini berpecah belah sebagaimana halnya (kaum) ahli kitab sebelumnya telah berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka" [Hud: 118-119]. Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan" [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan lainnya]. Dalam suatu riwayat : "Mereka semua di neraka kecuali satu millah, para shahabat bertanya : "siapakah dia ya Rasulullah ?" beliau menjawab : "(yaitu) orang-orang yang berada diatas jalanku dan shahabatku". Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sungguh kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu, jengkal demi jengkal, hasta demi hasta sehingga seandainya mereka masuk kedalam lubang biawak, kalian pasti akan memasukinya (juga). Para shahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara-kah?". Beliau menjawab : "Siapa lagi ?" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].

Meskipun perpecahan ini terjadi sesuai dengan sunatullah yang kauni, namun (sebenarnya) Allah melarang terjadinya perpecahan ini dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi-Nya, memerintahkan supaya berpegang teguh pada jalan Firqatun Naajiyah Al-Manshurah (kelompok yang mendapat pertolongan), dan memberikan tanda-tanda pada golongan ini sehingga orang yang ikhlas hatinya dalam mencari kebenaran tidak akan tersesat (salah pilih). Ada sebagian orang yang meragukan keabsahan hadist iftiraq (perpecahan) ini, akan tetapi orang yang betul-betul memperhatikan jalur-jalur periwayatannya akan memastikan keabsahannya, terutama karena di sana terdapat hadits-hadits shahih yang masyhur yang menerang­kan tentang keserupaan umat ini dengan umat-umat sebelumnya. Diantaranya yang paling menonjol ialah tentang fenomena munculnya iftiraq (penyimpangan) dari manhaj yang haq. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang tasyabbuh (menyerupai umat-umat terdahulu) ini dengan firman-Nya. "Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat" [Ali Imran : 105]. Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : "Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang umat ini menyerupai umat-umat yang telah lewat dalam iftiraq (perpecahan) dan ikhtilaf (perselisihan) mereka dan dalam meninggalkan amar ma'ruf serta nahi mungkar, setelah hujjah tegak atas mereka" [Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim I/390]. Allah berfirman. "Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka" [Ar-Ruum : 31-32]

Syaikh As-Sa'di berkata : "Padahal agama ini hanya satu yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, lalu orang-orang musyrik ini memecah-mecahnya, diantara mereka ada yang menyembah berhala dan patung, ada yang menyembah matahari dan bulan, ada yang menyembah para wali dan orang-orang shaleh, ada yang Yahudi dan ada yang Nasharani. Oleh karenanya Allah berfirman : [wakanuu syiyaan] maksudnya masing-masing golongan membentuk kelompok dan membuat ta'ashub (fanatisme) untuk membela kebathilan yang ada pada mereka, dan menyingkirkan serta memerangi kelompok lainnya. [kullu khizbin] masing-masing kelompok. [bimaa ladaiyhim] dengan ilmu (nya masing-masing) yang menyelisihi ilmunya para rasul, [farihuun] berbangga. Dengan sikap ini, masing-masing mereka menghukumi bahwa kelompoknyalah yang benar, sedangkan kelompok lain berada dalam kebathilan. Disini terdapat peringatan bagi kaum muslimin agar tidak bercerai berai dan berpecah belah menjadi firqah-firqah, dimana masing-masing firqah bersikap fanatik terhadap apa yang ada pada mereka, baik berupa kebenaran maupun kebatilan. Sehingga (dengan perpecahan ini -pent) jadilah kaum muslimin bertasyabbuh (serupa) dengan orang-orang musyrik dalam hal perpecahan. Padahal dien (agama) ini satu, rasulnya satu, sesembahannya satu, kebanyakan persoalan dien (agama) pun telah ijma diantara para ulama dan para imam, dan ukhuwah Imaniyah juga telah diikat oleh Alllah dengan sesempurna-sempurnanya ikatan, kenapa semua itu di sia-siakan? Malahan dibangun perpecahan diantara kaum muslimin, dibangun masalah-masalah yang samar atau (dia bangun persoalan-persoalan) furu' khilafiyah, yang (atas dasar itu kemudian) sebagian kaum Muslimin menganggap sesat sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap dirinyalah yang istimewa dibanding yang lain. tidak lain ini merupakan godaan setan yang terbesar, dan merupakan tujuan setan paling utama untuk memperdaya kaum muslimin?". [Tafsir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Manaan]

2. Tidak Semua Ikhtilaf adalah Iftiraq. Dan itu ada karena Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah iftiraq. Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama' iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama'ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah. Sangat disayangkan, ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar'i) yang menghukum pada beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal.

Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq? Demikian juga (penyebabnya adalah -pent) ketidaktahuan mereka tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf. Keterangan berikut ini akan membuat perbedaan antara ikhtilaf yang diperbolehkan dengan iftiraq menjadi jelas.

a) Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan. Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash qathi atau ijma' atau telah jelas sebagai manhaj ilmiah Ahlus sunnah wal Jama'ah yang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid'ah-nya pada masalah-masalah berikut :

Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu kaidah syari'ah, atau pada pokok syari'ah, baik secara total atau dalam banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari'ah. Syaikhul Islam pernah ditanya tentang batasan bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : "Bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu) adalah bid'ah penyimpangannya dari Al-Qur'an dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid'ah-nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji'ah...." [Majmu Fatawa XXXV/414]

b) Ikhtilaf yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu.

c) Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin. [Perbedaan diantara keduanya telah dijelaskan oleh Syaikh Nashr Al-Aql dalam muhadharah (ceramah) yang sangat berharga "Mafhumul Iftiraq kemudian muhadharah itu dicetak dalam bentuk buku]

3. Kebenaran Itu Hanya Satu, Tidak Terbilang. Walaupun dalam perkara-perkara praktis. Ini adalah perkara yang jelas. Sebagian orang [1] ada yang berpendapat bahwa semua mujtahid (orang yang pantas untuk berijtihad -pent) itu benar. Ini adalah bualan belaka yang tidak perlu dijelaskan. Sekalipun demikian, kami akan bawakan dalil atas kebathilannya yang sebenarnya banyak, (namun kami sebutkan satu) diantaranya. "Artinya : Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an ? Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya" [An-Nisa' : 82]. Kandungan ayat itu sangat jelas.

Dengan demikian, setiap hal yang padanya terjadi ikhtilaf tadhadh (perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari Allah, tidak akan ditemukan ikhtilaf padanya. Akal yang sehat pasti sesuai (sepakat) dengan dalil naql yang sharih dalam menolak ikhtilaf padanya. (Misalnya) dikatakan kepada Zaid (hanya contoh) : "Jika anda melakukan pekerjaan ini maka anda mendapat pahala dan berada di syurga, tetapi pada saat yang sama anda mendapat dosa dan berada di neraka. (Ini jelas tidak mungkin). Dan tidak mungkin pula terjadi, dengan satu pekerjaan seseorang berbuat maksiat, sementara pada saat yang sama, dalam pekerjaan yang sama dia juga berbuat ta'at kepada Allah" [2]

Inilah kaidah terpenting yang terhitung sebagai jalan masuk untuk memahami ikhtilaf.

Melacak Akar Perbedaan Pendapat Dalam Fiqh

KITA ketahui bersama bahwa telah terjadi banyak perbedaan pendapat di antara para mujtahid dalam perkara-perkara furu’. Perbedaan itu hampir terjadi pada seluruh cabang permasalahan fiqh. Jika kita telusuri perbedaan itu lebih dalam lagi, ternyata ia tidak hanya terjadi pada tataran kulit luarnya saja. Tulisan ini akan mencoba menguraikan faktor-faktor mendasar yang menjadi penyebab terjadinya khilafiyah di antara para mujtahid sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Di sini kami tidak melakukan penelitian, akan tetapi hanya mengutip apa yang telah banyak diuraikan oleh para ulama dalam buku-buku yang menjelaskan masalah khilafiyah. Wa aquulu: wa billaahit taufiiq Al Marhum Syaikh Taqiyyuddiin An Nabhaaniy membagi faktor penyebab perbedaan itu menjadi dua kelompok: pertama, faktor yang tidak menyentuh aspek metode; dan kedua, faktor yang memasuki aspek metode. Masing-masing faktor akan kita bahas sebagai berikut.

Faktor Di Luar Masalah Metode

Perbedaan pendapat yang terjadi dalam lingkup ini bukan disebabkan karena permasalahan perbedaan metode istinbath. Oleh karena itu, dua orang mujtahid yang menggunakan metode ijtihad yang sama bisa jadi terlibat dalam perbedaan pendapat karena faktor-faktor yang kompleks, di antaranya adalah hal-hal berikut:

1. Adanya nash-nash Yang Penunjukkannya Bersifat Dzanniy

Permasalahan yang terjadi pada wilayah ini sangat luas sekali aspeknya. Akar masalah ini dikembalikan kepada tingkat ketajaman para mujtahid dalam memahami lafadz dan susunannya, bukan kepada metode yang mereka pakai dalam beristinbath. Kadangkala para mujtahid berbeda pendapat karena adanya sebuah lafadz yang memiliki makna yang samar (mutasyabbih) atau memang memiliki makna ganda (musytarak). Perbedaan juga bisa terjadi karena sebuah lafadz sama-sama mungkin untuk dimaknai secara haqiqi dan secara majazi, atau memiliki makna lughowi dan makna syar’i, dst. Kemudian seorang mujtahid mengartikan lafadz tersebut dengan makna yang berbeda dengan yang dipakai oleh mujtahid lain. Dengan demikian munculah perbedaan dalam hukum yang mereka hasilkan. Masalah ini hanya terjadi karena perbedaan dalam mengartikan sebuah kata atau susunan kata, bukan karena metode ijtihad yang berbeda.

Sebagai contoh, lafadz kalaalah dalam firman Allah dalam surat An Nisaa’ ayat 176. Lafadz Kalaalah yang ada di sana adalah lafadz yang musytarak. Abu Bakar berpendapat bahwa kalaalah itu adalah seseorang yang mati dengan tanpa meninggalkan anak dan ayah. Sementara itu Umar pernah berpendapat bahwa kalaalah adalah orang yang mati tanpa meninggalkan anak saja.

Contoh lain adalah lafadz quruu’ yang ada dalam surat Al Baqarah ayat 228. Quruu’ itu memiliki dua makna (musytarak), yaitu haidh dan suci. Penduduk Kufah mengatakan bahwa quruu’ itu berarti haidh. Ini juga merupakan pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Mujahid, Qotadah, Adh Dhahak, ‘Ikrimah, As Suddiy, dan Abu Hanifah. Sedangkan penduduk Hijaz mengatakan bahwa quruu’ itu berarti suci. Ini adalah pendapat ‘Aisyah, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Az Zuhri, Abban bin ‘Utsman, Malik, dan Asy Syafi’i.

Contoh lain adalah lafadz rijs yang ada pada surat Al Ma’idah ayat 90. Menurut jumhur Fuqohaa‘ lafadz rijs itu artinya adalah najis. Dengan begitu mereka menganggap bahwa khomr itu najis. Sedangkan menurut Rabi’ah, Al Laits, Al Muzani, dan Dawud, lafadz rijs di situ digunakan secara majazi, artinya bahwa minum khomr itu termasuk amalan yang kotor, yaitu amalan syaitan. Kotor di sini majazi atau maknawi saja, karena suatu amalan itu tidak disifati sebagai amalan yang kotor secara dzati. Dengan begitu mereka berpendapat bahwa khamr itu tidak najis, tapi minum khomr termasuk amalan yang kotor. Para ulama juga berbeda dalam memahami kalimat au laamastumun nisaa’ (atau kalian menyentuh wanita), atau bisa juga dibaca au lamastumun nisaa’. Dalam bahasa Arab, kedua bacaan ini bisa bermakna denotatif/haqiqi maupun konotatif/majazi. Secara denotatif makna keduanya adalah sama, yakni menyentuh, tapi orang arab juga sering menggunakannya dengan konotasi bersetubuh. Sebagian ulama menggunakan makna haqiqinya, tapi sebagian lain menggunakan makna majazinya. Mereka yang berpegang pada makna hakikinya akan mengatakan bahwa menyentuh wanita/lawan jenis itu menyebabkan hadats kecil, sedangkan mereka yang berpegang pada makna majazinya berpendapat bahwa menyentuh wanita/lawan jenis itu tidak menyebabkan hadats.

Contoh lain adalah kalimat wa-msahuu bi ru’uusikum (dan usaplah kepala kalian) dalam surat Al Ma’idah ayat 6. Kalangan Malikiyah mengatakan bahwa yang disebut mengusap kepala itu adalah mengusap seluruh kepala. Sedangkan Syafi’iyyah mengatakan bahwa lafadz wamsahuu itu adalah pertintah yang berbentuk muthlaq. Artinya, ayat itu sekedar memerintahkan untuk mengusap kepala saja, tidak di singgung apakah harus keseluruhan atau tidak. Maka dari itu, mengusap sebagian kepala atau keseluruhannya sama-sama dapat diterima, kerena keduanya sama-sama telah memenuhi pengertian “mengusap”.

Kadang-kadang mereka juga berbeda pendapat mengenai kepada lafadz yang mana sebuah dhomir (kata ganti) atau isim isyarah (kata tunjuk) harus dikembalikan. Contohnya adalah hadits berikut, dari Jabir bahwa beliau mendengar Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan patung. Rasulullaah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, karena dia dipakai untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan penerangan oleh manusia? Beliau menjawab, “tidak boleh, dia (huwa) haram”. Perhatikan jawaban tersebut. Di dalamnya mengandung kata ganti orang ke tiga (huwa). Para ulama berbeda pendapat tentang lafadz mana yang digantikan oleh huwa itu. Ada yang berpendapat bahwa huwa itu kembali kepada jual-beli minyak bangkai. Yang lain berpendapat bahwa huwa itu kembali kepada aktivitas mengecat, meminyaki, dan menjadikan minyak bangkai sebagai penerangan. Orang yang berpegang dengan pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli minyak bangkai itu haram, tetapi memanfaatkannya untuk cat dan penerangan tidak diharamkan. Sedangkan orang yang berpegang dengan pendapat kedua menyatakan bahwa yang diharamkan bukan hanya menjualbelikan minyak bangkai saja, tapi juga pemanfaatannya untuk cat, penerangan, dll.

Contoh lain adalah firman Allah dalam surat An Nuur ayat 4-5. Artinya, “orang-orang yang menuduh para wanita terhormat (berbuat zina) kemudian mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka sebanyak delapan puluh kali, dan jangan kamu terima persaksian mereka untuk selamanya. Mereka itu adalah orang-orang fasik, kecuali mereka bertobat setelah kejadian itu (illalladziina taabuu mun ba’di dzaalika)”. Para ulama berbeda pendapat tentang pengecualian yang ada di bagian akhir dari ayat tersebut. Ada yang berpendapat bahwa pengecualian itu dikembalikan kepada status kefasikan sekaligus kepada status persaksiannya. Dengan begitu mereka mengatakan bahwa orang yang telah bertobat statusnya berubah menjadi adil dan kesaksiannya bisa diterima lagi. Ulama lain berpendapat bahwa pengecualian itu hanya kembali kepada kefasikan saja namun tidak berlaku bagi status kesaksiannya yang tidak bisa diterima selama-lamanya. Ini terjadi karena dzalika yang ada pada ayat itu mungkin dikembalikan kepada kefasikan saja dan mungkin juga dikembalikan kepada kefasikan dan persaksian sekaligus.

2. Adanya Nash-nash Yang Sumbernya Bersifat Dzanniy

Ayat-ayat Al Qur’an merupakan dalil hukum yang sah secara pasti, sebab kesemuanya merupakan wahyu yang diriwayatkan dari Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam secara mutawaatir. Atas dasar itu, lingkup perdebatan ulama seputar masalah keotentikan sumber itu hanya terjadi dalam lingkup as sunnah saja. Meski demikian, perdebatan tidak terjadi pada tataran apakah sunnah itu merupakan dalil yang sah atau tidak, melainkan pada masalah apakah sebuah riwayat itu benar-benar datang dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Sebab, keberadaan as sunnah sebagai wahyu adalah masalah yang pasti, tidak bisa diperdebatkan lagi. Permasalahan ini menjadi penting karena, pada kenyataannya, as sunnah telah melewati proses transmisi yang panjang, melewati beberapa generasi, sebelum akhirnya dikumpulkan ke dalam buku-buku induk. Kami tidak mengatakan bahwa as sunnah tidak pernah dicatat sebelumnya. Penulisan as sunnah bahkan sudah ada sejak masa kenabian. Hanya saja, belum ada satu kitab induk yang dirancang sebagai rujukan dalam mencari berbagai masalah, baik dalam aqidah mau pun pemecahan hukum, sampai datang masa pencacatan hadits dalam buku besar (periode tadwin) yang dirintis dari generasi semasa Ibnu Juraij dan Malik bin Anas hingga masa para pemilik kitab sunan.

Proses transmisi sebuah hadits melibatkan apa yang disebut dengan isnad/sanad, yaitu rantai manusia yang secara berturut-turut menerima dan meriwayatkan hadits. Untuk memastikan keotentikan sebuah hadits yang akan mereka terima, para ulama hadits terlebih dahulu memeriksa keadaan orang-orang yang ada di dalam sanadnya. Mereka memiliki database tentang para periwayat yang hidup dalam berbagai generasi/tingkatan/thobaqot. Dengan data itu mereka bisa tahu mana orang-orang yang jujur, mana yang cerdas, mana orang-orang yang pikun, mana yang periwayatannya berubah-ubah, mana yang tuli, mana yang pernah gila, mana yang kitabnya pernah hilang (sehingga setelah itu perkataannya tidak akurat), mana yang pernah dituduh bohong, mana yang akhlaqnya tercela, mana yang terlibat firqoh sesat, dll. Dengan begitu mereka tahu mana orang yang bisa diterima dan mana orang yang tidak bisa diterima periwayatannya. Mereka mengklasifikasikan para rawi yang diterima periwayatannya ke dalam beberapa kelas berdasarkan kualitas kepribadiannya, dan juga mengklasifikasikan orang-orang yang riwayatnya ditolak ke dalam beberapa kelas mulai dari yang celanya paling ringan sampai yang celanya paling parah. Hal ini perlu dilakukan sehubungan dengan adanya aktivitas orang-orang zindiq yang giat memalsukan hadits. Mereka juga punya data tentang guru-guru masing-masing orang, tempat lahir, tahun kelahiran, rute perjalanan (rihlah), teman-teman mereka, dan orang-orang yang pernah belajar dari mereka. Hal itu memungkinkan mereka untuk mengetahui mana orang-orang yang pernah saling bertemu dan mana orang-orang yang tidak mungkin saling bertemu, mereka juga bisa membedakan mana orang yang masuk kategori shohabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in serta mana yang selain mereka, mereka juga akan bisa membedakan antara sanad yang bersambung (muttashil) dengan sanad yang terputus (munqothi’) dengan semua data itu. Jika ada seorang perowi yang tidak terekam di dalam data mereka, maka orang ini disebut majhul (tidak dikenal), dan jika ada orang yang namanya dikenal tapi keadaannya masih samar, maka dia disebut mastur (tersembunyi).Kedua keadaan ini membuat hadits yang dibawanya menjadi lemah.

Perbedaan pendapat bisa terjadi dalam menilai keadaan seorang perawi yang ada di dalam isnad sebuah hadits. Bisa jadi perawi tersebut dianggap lemah oleh seorang ulama, tapi justru dianggap baik oleh yang ulama lain. Atau bisa juga, ulama berbeda pendapat dalam melihat apakah sanad dari sebuah hadits itu muttashil atau munqathi‘. Artinya, sebuah hadits bisa disangka bersambung oleh seseorang, akan tetapi dianggap terputus oleh orang lain. Akibatnya, ada hadits yang diterima oleh sebagian ulama tetapi ditolak oleh sebagian yang lain. Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada pendapat-pendapat mereka dalam masalah hukum.

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang berasal dari shohabat Sa’ad bin Abi Waqqosh yang berkata, “aku mendengar rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai jual-beli tamar (kurma) dengan ruthab (kurma basah). Beliau bertanya kepada orang disekeliling beliau, “apakah akan berkurang berat tamar yang basah bila ia telah kering?”, orang-orang menjawab, “ya”. Maka beliau melarang yang demikian itu.” di dalam sanad hadits ini ada seseorang yang bernama Zaid Abu ‘Iyasy yang diperdebatkan statusnya oleh para ulama. Ath Thohawi, Ath Thobari, Ibnu Hazm, dan Abdul Haq menyatakan bahwa dia itu majhul (tidak dikenal). Namun Imam At Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Dalam At Talkhish dikatakan bahwa Ad Daruquthni mengatakan bahwa dia itu (Zaid Abu ‘Iyasy) tsiqoh. Al Mundziri berkata : Sungguh telah meriwayatkan darinya orang-orang yang tsiqqoh dan Malik telah memeganginya pula dengan disertai kritik yang sangat.

Contoh lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thobraniy di dalam Al Kabir dari Abu Musa Dari Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “barangsiapa yang mendengar adzan lalu dia tidak memenuhi seruan itu tanpa ada bahaya atau udzur maka tidak ada sholat baginya”. Al Haitsami mengatakan, “di dalam sanad hadits itu terdapat nama Qoin bin Rabi’ yang dinilai terpercaya oleh Syu’bah dan Ats Tsauriy, tetapi dinilai lemah oleh sekelompok ulama.”

Contoh lain adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi dari Wabishoh, “bahwasannya rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang sholat sendirian di belakang shof, lalu beliau menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya”. Hadits ini dinilai hasan oleh Imam At Tirmidzi, dan dinilai shohih oleh Ibnu Hibban. Akan tetapi Imam Asy Syafi’i mendho’ifkannya, beliau mengatakan, ” andaikata hadits ini jelas shohih, niscaya saya berpendapat berdasarkannya”.

Contoh lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Amru bin Syu’aib bapaknya dari kekeknya (‘an ‘Amr-ibni Syu’aib ‘an abiihi ‘an jaddihi) berkata, “Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “takbir pada sholat ‘Idul Fithri itu tujuh kali pada rokaat pertama dan lima kali pada rokaat kedua, kemudian bacaan Al Fatihah serta ayat setelah masing-masing dari keduanya.” Sebaian ulama menganggap hadits ini tidak keluar dari dua kemungkinan, kalau tidak mursal maka dia munqothi‘. Alasannya, sanad hadits itu berasal dari Amr bin Syu’aib bin Muhammad bin Abdullah bin Amr bin Ash. Berarti beliau adalah turunan generasi ke empat dari shohabat yang bernama Amr bin ‘Ash atau cucu buyut dari seorang shohabat yang bernama Abdullah bin Amr bin Ash. Sebagian ulama mengatakan hadits itu mursal karena sanad hadits itu berbunyi “dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya”. Yang dimaksud “bapaknya” itu adalah bapaknya Amr, yang bernama Syu’aib, sedang “kakeknya” yang dimaksud disini adalah kakeknya Amr (karena dhomir ha’ dikembalikan kepada Amr), yang bernama Muhammad. Muhammad ini masuk dalam thobaqot/tingkat tabi’iin, yakni orang yang mengambil riwayat dari shohabat dan tidak pernah bertemu dengan Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Atas dasar itu, hadits ini dianggap mursal, karena disandarkan oleh seorang tabi’in langsung kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut shohabat yang meriwayatkannya. Tapi ada ulama lain yang mengatakan bahwa yang dimaksud “kakeknya” di sini adalah kakek dari Syu’aib yakni shohabat Abdullah bin ‘Amr, karena dhomir ha’ dikembalikan kepada Syu’aib. Padahal, menurut penelitian sebagian ulama, Syu’aib itu tidak mungkin meriwayatkan hadits dari Abdullah, sebab masa hidup mereka terpisah. Atas dasar itu, mereka mengatakan bahwa hadits ini terputus sanadnya (munqothi’). Itulah mengapa Al Bukhori dan Muslim tidak memasukkan hadits ini ke dalam kitab mereka. Namun demikian, Imam Adz Dzahabi mengisyaratkan bahwa Syu’aib itu pernah hidup semasa dengan Abdullah dan meriwayatkan hadits darinya. Atas dasar itu sebagian ulama menganggap hadits tersebut muttashil (bersambung). Di antara para imam yang meriwayatkan hadits ini adalah empat imam pemilik kitab sunan, serta Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim.

3. Nash-nash Hukum Yang Berbentuk Global Tidak Menjelaskan Seluruh Fakta Secara Rinci

Diantara ketentuan hukum yang terdapat di dalam Al Qur’an maupun as sunnah ada yang memiliki pengertian yang tegas dan tidak menibulkan perselisihan. Namun, nash-nash hukum yang terkandung di dalam Al Qur’san maupun as sunnah itu pada prinsipnya merupakan ketentuan-ketentuan hukum dalam bentuk garis-garis besar. Artinya, tidak semua detail-detail permasalahan kehidupan tersurat di dalamnya secara rinci. Dengan demikian, tidak setiap fakta bisa ditemukan hukumnya dengan mudah di dalam Al Qur’an maupun as sunnah. Namun, justru karena ia berbentuk garis-garis besar, dimungkinkan untuk menarik kaidah-kaidah umum melalui pengertian-pengertian bahasa yang dipahami dari Al Qur’an dan as sunnah. Dengan begitu, segala macam fakta yang berkembang di tengah kehidupan manusia tidak akan keluar dari ketentuan-ketentuan umum tersebut. Hanya saja, di sini dibutuhkan ketelitian dalam memahami cakupan dari nash-nash yang ada agar didapatkan hukum mengenai kasus-kasus baru yang muncul. Pada titik inilah ada potensi terjadinya perbedaan pendapat.

Pada masa kepemimpinan Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, sebagai gubernur Yaman, pernah mengirim surat kepada kholifah karena adanya kasus pembunuhan yang melibatkan tujuh orang dari Shan’a. Kasus pembunuhan seperti itu nampaknya baru ditemui sehingga memerlukan pertimbangan kholifah. Hukum yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan disengaja sebenarnya sudah jelas di dalam Al Qur’an, yakni qowad/qishosh atau diyat. Yang menjadi permasalahan adalah bahwa dalam kasus ini pelaku pembunuhannya berjumlah tujuh orang. Yang seperti ini tidak ada di dalam Al Qur’an maupun as sunnah. Jika kita menghadapi kasus itu, mungkin kita akan bertanya: Apakah ketujuh orang itu harus dibunuh semua? Apakah yang dibunuh hanya pelaku yang melakukan tikaman mematikan saja (sehingga dalang dan pelaku penyerangan lain tidak dibunuh)? Jika dikenakan diyat, apakah setiap orang membayar satu diyat berat secara penuh? Atau satu diyat berat ditanggung bersama oleh tujuh orang itu? Kemudian Kholifah Umar menjawab surat itu dengan mengatakan, “Seandainya seluruh penduduk Shan’a terlibat dalam pembunuhan ini, niscaya aku akan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka semua”. Dengan keputusan Umar tersebut, ketujuh orang itu dijatuhi hukuman mati. Banyak di antara shohabat yang sepakat dengan keputusan ini. Bahkan Abdul Qodir Audah dalam At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy mengklaim adanya ijma’. Namun diriwayatkan oleh Az Zuhri bahwa Ibnu Zubair memutuskan kasus seperti ini dengan diyat. Pada masa selanjutnya, masalah ini menjadi perdebatan dikalangan para mujtahid.

4. Penyebaran hadits yang belum merata (sebelum masa pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab induk).

Pada masa-masa awal, sebelum kitab-kitab hadits besar berhasil disusun, penyebaran hadits relatif belum merata. Hal ini bisa terjadi karena pada masa Khilafah Rasyidah para shohabat telah tersebar ke berbagai negeri. Mereka menyampaikan hadits di tempatnya masing-masing sebatas apa yang mereka tahu. Akibatnya, kadangkala penduduk suatu negeri tidak mengetahui adanya sebuah hadits yang ada di negeri lain. Padahal, sebuah hadits bisa jadi berposisi sebagai mukhoshish bagi nash-nash yang berbentuk umum atau muqoyyid bagi nash-nash yang berbentuk muthlak atau mubayyin/mufashshil bagi nash-nash yang mujmal (global), atau bisa juga menetapkan hukum baru yang berdiri sendiri. Inilah yang mendorong para ulama untuk melakukan perjalanan yang mengesankan dalam rangka mengumpulkan hadits yang tersebar di berbagai negeri. Dengan adanya para imam yang melakukan rihlah (perjalanan) itu, periwayatan dari berbagai negeri bisa disusun kedalam kitab-kitab hadits insiklopedik yang begitu monumental, sehingga permasalahan pemerataan hadits ini pun bisa diatasi.

Contoh untuk masalah ini banyak sekali. Salah satunya adalah apa yang diriwayatkan mengenai pendapat para shahabat yang mulia, yakni Ibnu ‘Umar, ‘Ibnu ‘Abbas dan yang lainya, bahwa riba fadl hukumnya mubah. Mereka berbeda pendapat dengan jumhur shahabat yang mengatakan bahwa riba fadl itu hukunya haram, sebagaimana nasi’ah. Hal itu dikarenakan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas belum mengetahui adanya nash yang mengharamkan riba fadl. Namun diriwayatkan pula bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mencabut pendapat tersebut setelah mendengar hadits-hadits yang melarang riba fadl secara tegas.

Juga apa yang diriwayatkan mengenai pendapat Umar bin Khoththob bahwa beliau tidak membatasi masa bolehnya mengusap kedua khuf dalam wudlu tanpa membukanya. Padahal ada hadits yang diungkapkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib bahwa bolehnya mengusap khuf tanpa membukanya itu hanya berlaku selama tiga hari saja.

5. Adanya Dalil-dalil Yang Secara Dhohir Saling Bertentangan.

Fakta ini merupakan implikasi dari masalah pertama (adanya dalil-dalil yang dzanniy dilalah). Semakin banyak dalil-dalil yang terlibat dalam sebuah masalah, maka akan semakin rumit pula proses istinbath yang dilakukan oleh para mujtahid. Sebab, tidak jarang dalil-dalil itu secara dhahir tampak bertentangan. Semakin banyak dalil yang terlibat pertentangan, maka para mujtahid semakin ditantang untuk mencurahkan seluruh kemampuan mereka dalam mengakomodir semua dalil yang ada. Karena tingkat kerumitannya yang tinggi, maka tidak aneh jika pendapat yang muncul menjadi beragam.

Tahap pertama yang dilakukan oleh para mujtahid biasanya adalah mengumpulkan dalil-dalil yang terkait dengan masalah yang akan dipecahkan, kemudian menyeleksi dalil-dalil mana yang sah untuk digunakan sebagai pijakan hukum. Mereka akan mengeliminasi hadits-hadits yang menurut pandangan mereka tingkat kedhoifannya tidak bisa ditolelir lagi. Ini terkait dengan masalah yang telah dikemukakan pada poin ke dua (dalil-dalil yang dzanniy tsubut). Mulai dari sini sudah muncul potensi terjadinya perbedaan pendapat. Kemudian masalah ini nantinya bisa masuk dalam wilayah metode, yakni metode yang mereka gunakan dalam menerima dan menolak suatu hadits.

Tahap selanjutnya, para ulama dituntut untuk menghasilkan pendapat yang bisa mengakomodir semua dalil yang ada dengan metode jama’. Jika tidak bisa, maka mereka akan melakukan proses tarjih. Orang-orang yang tidak berselisih pada tahap sebelumnya bisa jadi terlibat perselisihan dalam melakukan jama’ dan tarjih. Pada tahap ini ada dua kemungkinan, mungkin perdebatannya tidak masuk wilayah metode, tapi bisa juga masuk dalam wilayah perbedaan metode dalam menjama’ dan mentarjih.

Contoh untuk masalah ini banyak sekali. Ibnu Rusyd menghadirkan banyak contoh dalam masalah ini. Di antara yang sederhana adalah apa yang diriwayatkan dari nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam tentang penyembelihan binatang yang sedang bunting. Terdapat perbedaan pendapat dalam i’rab lafadz dzakat (penyembelihan). Ada yang membaca “Dzakatu al janiin, dzakatu ummihi”,. Perhatikan lafadz dzakat yang kedua dari teks tersebut, dia dianggap berada di mahal marfu‘ dengan tanda dhommah (dzakatu). Tapi ada juga riwayat yang berbunyi “dzakatu al janiin, dzakata ummihi”. Perhatikan lafadz dzakat yang kedua dari teks ini, dia dinashobkan dengan tanda fathah (dzakata). Menurut uslub pemgungkapan dalam bahasa arab, teks yang pertama bisa diartikan “sembelihan janin (adalah) sembelihan induknya“. Dari sini orang memahami bahwa janin yang ada di dalam tubuh induk itu tidak perlu disembelih lagi. Tapi, teks yang kedua (dengan menashobkan dzakat) berarti, “penyembelihan janin (adalah seperti) penyembelihan induknya”. Dengan demikian, janin itu harus disembelih sebagaimana induknya. Dengan adanya dua riwayat yang berbeda ini, pembahasannya jadi lebih rumit. Permasalahan ini dikembalikan kepada perbedaan riwayat, sehingga seorang ulama merajihkan satu riwayat sementara ulama lain merajihkan riwayat yang lain. Dengan begitu munculah perbedaan pendapat di antara mereka.

Contoh lain adalah perdebatan ulama tentang hukum membaca Al Fatihah bagi para makmum, apakah wajib, sunah, atau justru dilarang? Permasalahan ini melibatkan beberapa dalil yang membuat permasalahannya menjadi sangat sulit untuk dipecahkan.

Di antara dalil-dalil itu ada yang sepertinya memerintahkan makmum untuk membacanya secara mutlak:

(a) Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi SAW bersabda, “tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab” (HR. Al Bukhari, Muslim dan Ahmad)

(b) Dari Aisyah, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa sholat sesuatu sholat yang di dalamnya tidak membaca Ummul Kitab maka sholatnya itu kurang, tidak sempurna” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

(c) Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi SAW bersabda, “tidak cukup suatu sholat yang didalamnya seseorang tidak membaca Fatihatul Kitab” (HR. Ad Daaru Qudniy)

(d) Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa sholat sesuatu sholat yang di dalamnya tidak membaca Ummul Kitab maka sholatnya itu kurang, tidak sempurna”. Maka dikatakan kepada Abu Hurairah, “sesungguhnya kami berada di belakang imam, Maka berkata (Abu Hurairah), “bacalah untuk dirimu”. (HR. Muslim)

(e) Dari Abu Hurairah, berkata, “aku mendengar Nabi SAW bersabda, “tidak cukup suatu sholat yang didalamnya seseorang tidak membaca Fatihatul Kitab”, Aku berkata, ” Apabila aku dibelakang seorang imam?” Maka beliau memegang tanganku dan bersabda, “bacalah pada dirimu, iqra’ fii nafsika” (HR. Muslim)

(f) Dari Ubadah bin Shomit, Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya aku mengetahui kamu membaca di belakang imam kalian?”. Ubadah berkata, “kami mengatakan, “benar, ya rasulullaah, demi Allah”. Kemudian Nabi bersabda, “jangan kalian lakukan itu kecuali Ummul Qur’an, sebab tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

(g) Dalam lafadz lain, “jangan kamu membaca sedikit pun dari Al Qur’an, apabila aku keraskan bacaannya, cekuali dengan (membaca) Ummul Qur’aan. (HR. Abu Dawud, An Nasa’i, Ad Daaru Qudniy)

(h) Dalam lafadz lain, “jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu membaca sesuatu dari Al Qur’an, apabila aku membaca Al Qur’an dengan keras, kecuali dengan (membaca) Ummul Qur’aan. (HR. Ad Daaru Qudniy)

Akan tetapi, ada dalil-dalil lain yang sepertinya bertentangan dengan hadits-hadits di atas, yaitu dalil yang melarang pembacaan Al Fatihah di belakang imam:

(a) Al Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 132, artinya, “Apabila dibacakan kepadamu Al Qur’aan, maka dengarlah dan diamlah, mudah-mudahan kalian mendapat petunjuk”.

(b) Dari Abu Hurairah, berkata, sesungguhnya rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “sesungguhnya imam itu ada untuk diikuti. Oleh karena itu, jika ia telah takbir, maka takbirlah, dan apabila dia membaca, maka diamlah” (HR. Al Khomsah, kecuali At Tirmidzi)

(c) Dari beliau juga berkata, sesungguhnya rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam selesai mengerjakan sholat yang beliau keraskan bacaannya, lalu bersabda, “apakah tadi ada diantara kalian yang membaca bersama aku?”, Maka seseorang berkata, “Benar, ya rasulullaah”. Kemudia Nabi berkata, “sesungguhnya aku berkata, mengapa aku dibarengi (disaingi) dalam Al Qur’aan?”. Berkata Abu Hurairah, “maka berhentilah orang-orang dari membaca bersama rasulullaah dalam sholat yang rasulullaah mengeraskan bacaannya setelah mereka mendengar yang demikian itu dari rasulullaah. (HR. Abu Dawud, An Nasa’i, dan At Tirmidzi)

(d) Dari Abdullah bin Syaddad berkata, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “barangsiapa sholat di belakang imam, maka bacaan imam itu adalah bacaannya. (HR. Ad Daaru Qudniy)

(e) Dari Jabir, berkata, “barang siapa sholat sesuatu sholat yang tidak membacanya dengan ummul kitab, maka sholatnya itu kurang, kecuali di belakang imam”.

(f) Abu Darda’ berkata, “maka rasulullaah berkata kepadaku, sedang aku adalah orang yang paling dekat dengan beliau, “tidak kulihat imam apabila mengimami suatu kaum, kecuali ia sudah mencukupi bagi mereka”.

Nah, bagaimana para mujtahid menghadapi dalil-dalil yang saling bertentangan ini?

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa bacaan Al Fatihah itu wajib secara mutlak. Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan bahwa bacaan imam itu mewakili bacaan makmum secara mutlak, dan ma’mum dilarang membaca secara mutlak. Sedang Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan bahwa bacaan Al Fatihah bagi ma’mum itu makruh dalam sholat jahriyah, sedang dalam sholat sirriyah ma’mum disunahkan membaca Al Fatihah. Sementara itu Imam Ahmad rahimahullah berpendapat sebagaimana Imam Malik, tapi beliau tidak memakruhkan bacaan AlFatihah makmum saat shalat jahriah. Pendapat-pedapat ini tidak dikemukakan secara serampangan. Masing-masing memiliki cara dalam mengolah dalil-dalil itu sehingga menghasilkan pendapat yang dipegangi dan dianggap showab oleh masing-masing madzhab.

Contoh yang lain adalah perdebatan seputar membasuh atau mengusap kaki dalam wudlu’. Ada dua riwayat yang berbeda mengenai bacaan ayat tersebut. Nafi’, Ibnu Umar, dan Al Kasa’i meriwayatkan bacaan surat Al Maidah ayat 6 dengan menashobkan lafadz “arjulakum” (kaki kalian, dengan nashob). Akan tertapi Ibnu Katsir, Abu ‘Amru, dan Hamzah meriwayatkan bacaan dengan menjarkannya, menjadi “arjulikum”. Jadi, jika kita membaca ayat tersebut dengan kedua riwayat itu, maka bacaannya adalah “yaa ayyuhal ladziina aamanuu idzaa qum tum ilash sholaati wa-ghsiluu wajuuhakum wa aidiyakum ilal maraafiqi, wa-msahuuu biru’uusikum wa arjulakum (menurut riwayat pertama) / arjulikum (menurut riwayat kedua) ilal ka’bain”.

Kata arjulakum / arjulikum berada di belakang huruf waw. Telah dimaklumi bahwa waw di sini merupakan waw ‘athof (konjungsi) yang berfungsi menghubungkan lafadz yang ada di depannya dengan lafadz yang ada di belakannya. Lafadz di depannya disebut ma’thuf alaihi sedangkan lafadz di belakangnya disebut ma’thuf. Dalam ayat itu lafadz al arjulu (tunggalnya rijlun = kaki) jelas merupakan ma’thuf karena berada di belakang waw. Hanya saja, mana ma’thuf alaih-nya?

Jumhur kaum muslim mengatakan bahwa ma’thuf alaihi-nya adalah lafadz wujuhakum. Pendapat ini sesuai dengan qira’ah yang pertama. Sebab i’rab dari ma’thuf itu mengikuti i’rab dari ma’thuf alaihi-nya. Sedang wujuhakum di situ posisinya rofa’ karena ia menjadi maf’ul (objek). Sedang fi’l-nya (predikat) adalah membasuh. Karena al arjulu (jamak dari kaki) di sini disambungkan dengan al wujuh, maka fi’l (kata kerja) yang dikenakan kepada al wujuh juga harus dikenakan kepada al arjulu. Implikasi dari pemahaman ini, wajah dan kaki itu wajib dibasuh saat wudlu, dan tidak cukup kalau hanya diusap dengan air saja. Mereka memperkuat pandangan ini dengan hadits-hadits yang sangat banyak. Masalahnya, bagaimana jika pendapat ini dikonfrontir dengan qira’ah yang menjarkan arjulikum itu? Tentu saja mereka mengalami kesulitan. Akan tetapi jumhur bisa membawa pengertian kata yang pada posisi majrur itu ke dalam berbagai macam penakwilan.

Akan tetapi, sebagian ulama memiliki pendapat lain. Mereka mengatakan bahwa ma’thuf alaihnya adalah ar ru’uus. Ar Ru’uus di sini dibaca jar (haruf akhirnya dibaca “i”) karena adanya huruf ‘ba’ di depannya (huruf ‘ba’ merupakan salah satu hurf jar yang membuat ism/kata benda di belakangnya menempati popsisi majrur). Sedangkan predikat (fi’l) yang dikenakan kepada ru’uusikum (kepala) adalah mengusap. Karena pekerjaan yang dikenakan kepada ma’thuf alaihi itu juga berlaku kepada ma’thufnya, maka hukum kaki itu mengikuti hukum kepala, yakni wajib diusap saja, bukan dibasuh. Pendapat ini lebih sesuai dengan qira’ah yang kedua. Arjulikum dibaca Jar karena yang dianggap sebagai ma’thuf alaihi adalah ru’uusikum. Masalahnya, bagaimana jika pendapat ini dihadapkan kepada qira’ah yang pertama? Maka mereka membawa riwayat yang menashobkannya kepada berbagai macam bentuk penakwilan.

Namun wajib diperhatikan bahwa kasus ini berbeda dengan contoh tentang dua riwayat mengenai penyembelihan induk dan janin. Sebab, kedua hadits tersebut memang bertentangan dan harus dilemahkan salah satunya. Sementara kedua hadits itu statusnya dhanniy tsubut sehingga tidak mengapa kalau salah satunya dianggap lemah. Jika hadits tentang penyembelihan janin tadi memang dhonniy, saling bertentangan, dan menuntut adanya tarjih, maka lain halnya dengan dua qira’at yang berbeda ini. Keduanya tidak boleh dianggap saling bertentangan (ta’arudl). Sebab keduanya bersandar pada sanad yang mutawaatir sehingga statusnya qoth’i tsubut. Sebagaimana diketahui bahwa dua hal yang qoth’i tidak mungkin saling bertentangan, di samping itu jelas tidak mungkin ada pertentangan di dalam Kitabullah. Kalau pun secara dhahir sepertinya terjadi pertentangan, itu hanya karena keterbatasan manusia dalam memahami kedua riwayat itu. Juga tidak boleh ada tarjih di antara keduanya, sebab keduanya merupakan bagian dari Al Qur’an yang wajib diimani dan dipakai secara bersamaan. Sebab, mengingkari sesuatu dari agama yang diriwayatkan secara mutawatir adalah kekafiran. Atas dasar itu, di sini tidak ada tarjih, dan tidak ada seorang ulama pun yang merajihkan salah satu dari kedua riwayat itu seraya memarjuhkan yang lain.

Artinya, tidak ada satu ulama pun yang meninggalkan salah satu dari kedua riwayat mutawatir itu. Yang dilakukan oleh para ulama adalah melakukan kompromi agar didapat satu pemikiran yang harmonis sehingga keduanya bisa dipakai secara bersamaan. Hanya saja, para ulama mengkompromikan kedua riwayat ini dengan cara yang berbeda sehingga terjadilah perbedaan pendapat.

Kenapa hal ini perlu kami ungkapkan? Karena di kalangan awam banyak yang memahami bahwa qira’aat itu samacam madzaahib (jama’ dari madzhab) dalam membaca Al Qur’an. Sehingga Qira’ah imam Nafi’ dianggap sebagai madzhab yang dipegangi oleh Imam Nafi’, qira’ah Hamzah dianggap sebagai madzhab yang dianut oleh Imam Hamzah, dst. Padahal tidaklah demikian. Tidak ada seorang muslim pun yang boleh menolak salah satu dari qira’ah-qira’ah mutawatir tersebut. Para Imam yang tujuh pun juga tidak pernah menafi’kan apa yang diriwayatkan oleh pihak lain. Mereka itu saling melengkapi. Sebab kesemuanya adalah wahyu yang disampaikan secara verbatim oleh Jibril ‘alaihis salaam dan disampaikan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam kepada generasi shohabat kemudian kepada tabi’in kemudian kepada tabi’ut tabi’in secara mutawatir.

6. Adanya Perbedaan Persepsi Seputar Fakta

Hukum syara’ itu terkait dengan fakta-fakta yang ada di hadapan manusia. Kadang fakta itu berupa benda dan kadang berupa perbuatan. Terkadang perselisihan pendapat terjadi karena adanya persepsi yang berbeda mengenai hakekat fakta yang dihukumi. Misalnya, ada sebagian ulama yang menajiskan nanah, dengan alasan bahwa pada hakekatnya nanah itu merupakan darah yang berubah warna, sehingga hukum kenajisannya mengikuti najisnya darah. Sementara itu ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa secara fakta, nanah itu bukan darah. Nanah itu sesuatu yang lain, sehingga hukumnya tidak mengikuti hukum darah. Keduanya tidak berdebat mengenai hukum kenajisan darah, dalil-dalilnya, dan cara pendalilannya. Yang mereka perdebatkan hanyalah fakta, apakah nanah itu darah atau bukan. Ini yang disebut proses tahqiqul manath.

Contoh lainnya adalah, apakah shabu-shabu itu termasuk khomr atau bukan? Sebagian ulama memasukkannya kedalam khomr, sehingga pemakainya harus dikenai had. Sedangkan ulama lain menganggap bahwa shabu-shabu itu secara fakta berbeda dengan khomr. Mereka mengharamkan shabu-shabu bukan dengan dalil haramnya khamr, tapi dengan dalil haramnya segala sesuatu yang merusak, mencelakakan, dan membahayakan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pengguna shabu bukan dikenai had, tapi dikenai hukuman ta’zir.

*****

Jakarta, 21 Februari 2009

Dikompilasi oleh: Marhamah Saleh

Sumber Rujukan:

http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com/msg02895.html

http://www.mail-archive.com/mediamusliminfo@googlegroups.com/msg01415/Fiqhul_Ikhtilaf.pdf

http://titok.wordpress.com/2008/02/05/melacak-akar-perbedaan-pendapat-dalam-fiqh/

http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=895&Itemid=55

Majalah Al-Ashalah tgl 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th. III hal 78-79, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal.22-24 diterjemahkan oleh Ahmad Nusadi.








Sumber: http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=895&Itemid=55

PERBEDAAN PENDAPAT DALAM ISLAM

(Makalah Dewan Syariah DPP WI, di Diskusi ICMI Sulsel, 30 September 2007)

Dalam tradisi ulama Islam, perbedaan pendapat bukanlah hal yang baru, apalagi dapat dianggap tabu. Tidak terhitung jumlahnya kitab-kitab yang ditulis ulama Islam yang disusun khusus untuk merangkum, mengkaji, membandingkan, kemudian mendiskusikan berbagai pandangan yang berbeda-beda dengan argumentasinya masing-masing.

Untuk bidang hukum Islam, misalnya. Kita bisa melihat kitab Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah. Pada terbitannya yang terakhir, kitab ini dicetak 15 jilid. Kitab ini dapat dianggap sebagai ensiklopedi berbagai pandangan dalam bidang hukum Islam dalam berbagai mazhabnya. Karena Ibnu Qudamah tidak membatasi diri pada empat mazhab yang populer saja. Tapi ia juga merekam pendapat-pendapat ulama lain yang hidup sejak masa sahabat, tabi'in dan tabi' tabi'in.[1]
Contoh ini berlaku pada semua disiplin ilmu Islam yang ada. Tidak terbatas pada ilmu hukum saja, seperti yang umumnya kita kenal, tapi juga pada tafsir, ulumul qur'an, syarh hadits, ulumul hadits, tauhid, usul fiqh, qawa'id fiqhiyah, maqashidus syariah, dan lain-lain.

Penguasaan terhadap perbedaan pendapat ini bahkan menjadi syarat seseorang dapat disebut sebagai mujtahid atau ahli dalam ilmu agama.[2]Orang yang tidak memiliki wawasan tentang pandangan-pandangan ulama yang beragam beserta dalilnya masing-masing, dengan begitu, belum dapat disebut ulama yang mumpuni di bidangnya.

Sikap Toleran terhadap Perbedaan Pendapat


Yang menarik, dalam mengemukakan berbagai pendapatnya, ulama-ulama Islam, terutama yang diakui secara luas keilmuannya, mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi. Mereka tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Qur'an dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya. Dapat dikatakan, mereka telah menganut prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah subhanahu wata'ala. Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.

"Pendapatku benar, tapi memiliki kemungkinan untuk salah. Sedangkan pendapat orang lain salah, tapi memiliki kemungkinan untuk benar." Demikian ungkapan yang sangat populer dari Imam Syafi'i.

Dalam kerangka yang sama, Imam Ahmad bin Hambal pernah berfatwa agar imam hendaknya membaca basmalah dengan suara dikeraskan bila memimpin shalat di Madinah. Fatwa ini bertentangan dengan mazhab Ahmad bin Hambal sendiri yang menyatakan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang shalat adalah mengecilkan bacaan basmalahnya. Tapi fatwa tersebut dikeluarkan Ahmad demi menghormati paham ulama-ulama di Madinah, waktu itu, yang memandang sebaliknya. Sebab, menurut ulama-ulama Medinah itu, orang yang shalat, lebih utama bila ia mengeraskan bacaan basmalahnya.[3]

Khilafiyah dalam Masalah Furu'iyah

Penting untuk segera digarisbawahi bahwa perbedaan pendapat sebagaimana dipaparkan di atas adalah perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu'iyah belaka. Atau dalam istilah Umar Sulaiman al Asyqar, dirinci sebagai al khilaf al maqbul dan al khilaf as sa'igh al maqbul.[4]

Contoh-contoh untuk al khilaf al maqbul adalah perbedaan ulama mengenai bentuk manasik yang lebih utama, antara qiran, ifrad dan tamattu'; mengeraskan bacaan basmalah di dalam shalat jahriyah, jumlah takbir yang dianjurkan dalam shalat 'ied, dan redaksi doa istiftah yang lebih afdhal. Perbedaan ulama dalam masalah-masalah tersebut tidak lebih dari perbedaan yang sifatnya variatif belaka. Sehingga kita dapat memilih yang lebih sesuai dengan keadaan dan kondisi kita masing-masing. Mengamalkan salah satu pendapat dari berbagai pendapat yang ada sama sekali tidak mengurangi nilai sahnya ibadah. Semua ulama sepakat terhadap keabsahan ibadah dengan salah satu bentuk tersebut.[5]

Adapun al khilaf as sa'igh al maqbul, ialah perbedaan pendapat yang tidak dapat dikompromikan, namun tidak keluar dari ijtihad yang prosedural sesuai dengan medodologi ilmiah yang dikenal ulama.[6]

Perbedaan pendapat tentang najisnya air yang kurang dari dua qullah bila terkena najis sedangkan tidak terjadi perubahan rasa, warna atau bau; hukum mandi jumat, hukum membaca al Fatihah bagi makmum, hukum qunut shubuh, dll. merupakan contoh-contoh kasus yang dapat dikategorikan dalam bentuk perbedaan pendapat yang kedua ini.

Muhammad bin Husain al Jizani, dalam disertasi doktornya untuk kajian Ushul Fiqh di Universitas Islam Madinah, KSA, yang mengantarnya memperoleh yudisium summa cum laude disertai pengahargaan tingkat I, menulis tentang sikap islami terhadap masalah ijtihad sebagai berikut:[7]

1. Tidak menganggap fasiq, mubtadi' dan kafir pihak yang berselisih paham;
2. Melakukan dialog yang sehat dengan mengutamakan dalil dan argumentasi;
3. Tidak memaksakan kehendak atau paham kepada pihak lain;
4. Tidak mengklaim kebenaran mutlak berada pada pihaknya.
Namun demikian, patut ditambahkan pula bahwa kendati saling menghormati perbedaan pendapat, ulama-ulama itu tetap sepakat tentang kewajiban untuk selalu merujuk kepada Al Qur'an dan Hadits.[8]

Imam Abu Hanifah menegaskan, "Bila satu hadits dalam satu permasalahan telah shahih, kandungan hadits itulah mazhabku."

Ia juga mengungkapkan, "Tidak halal bagi siapapun untuk menganut pendapat kami bila dia tidak tahu dasar pengambilannya."

Imam Malik tidak kalah tegasnya. "Aku ini hanyalah manusia biasa," tukas Malik, "yang bisa benar dan bisa salah. Maka pertimbangkanlah pendapat-pendapatku. Pendapat yang sejalan dengan Al Qur'an dan Sunnah, ambillah. Sedangkan yang tidak sejalan dengan Al Qur'an dan Sunnah, tinggalkan."

"Setiap masalah yang terdapat Hadits Nabi yang shahih di dalamnya, sesuai dengan pendapat ulama Hadits; yang berlawanan dengan pendapatku, aku ruju' (kepada Hadits dan meninggalkan pendapatku), baik semasa hidup atau matiku." Demikian Imam Syafi'i menyatakan sikapnya.[9]

Khilafiyah yang Tercela

Di samping khilafiyah dalam masalah furu'iyah di atas, terdapat pula perbedaan pendapat berikutnya. Perbedaan pendapat ini, masih meminjam istilah al Asyqar, yaitu al khilaf al madzmum (perbedaan pendapat/khilafiyah yang tercela). Yang dimaksud dengan perbedaan pendapat yang tercela seperti pendapat-pendapat atau paham yang berseberangan dengan pokok-pokok ajaran agama[10] (biasa disebut tsawabit atau ma'lum minad diin bid dharurah atau atau qawathi'ud diin atau ushulud diin).

Paham-paham serta gagasan yang berseberangan dengan pokok-pokok ajaran agama ini tidak jarang dilontarkan secara provokatif dan terkesan menggungat. Gugatan terhadap pokok-pokok ajaran agama ini, secara menyesatkan, biasanya berlindung di bawah slogan pembaruan Islam atau bahkan slogan ijtihad.[11] Walaupun sebenarnya inti dari slogan-slogan itu tidak lebih dari penisbian terhadap segala bentuk kemapanan. Termasuk terhadap ajaran- ajaran agama yang telah tetap serta sangat jelas landasannya, baik itu dari Al Qur'an atau Hadits yang sahih.

Gugatan kepada pokok ajaran agama yang mapan ini umumnya disebut sebagai paham yang nyeleneh. Sebab ia menyelisihi pemahaman yang mendasar dan dianut secara umum oleh umat. Terkait dengan paham nyeleneh ini, menarik untuk menyimak perkataan Ali berikut. Imam Ali berkata, "Akan muncul pada akhir zaman sekelompok manusia yang melontarkan pendapat yang tidak pernah dikenal oleh orang-orang Islam. Mereka mengajak orang lain kepada pendapatnya. Siapa yang mendapati mereka hendaknya menentang, karena penentangan itu akan bernilai pahala di sisi Allah." (Riwayat al Harawi)[12]

Pernyataan Imam Ali tidak berlebihan. Khalifah sebelumnya, Imam Umar bin Khattab, bahkan telah mengambil tindakan tegas terhadap bentuk penyimpangan semacam itu.
Sulaiman bin Yasar bertutur tentang seorang laki-laki yang bernama Shabigh yang datang ke Madinah, ibu kota negara waktu itu. Laki–laki ini gemar melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang berisi keraguan terhadap Al Qur'an di masyarakat. Umar kemudian menghukum Shabigh dengan mendera kepalanya dengan pelepah korma hingga mencucurkan darah dan Shabigh bertobat. (Riwayat ad Darimi)[13]

Sikap terhadap Khilafiyah yang Tercela
Al Khilaf al Madzmum sangat berbeda dengan dua perbedaan pendapat yang sebelumnya. Bila pada khilafiyah dalam masalah furu' tadi kita menyaksikan toleransi dan penghargaan yang tinggi ulama terhadap pihak yang berbeda pandangan; sebaliknya di sini. Ulama-ulama Islam justru menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi.

Yahya bin Ya'mar, seorang tabi'in, bercerita bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, seorang ulama besar dari kalangan sahabat, tentang sekte yang mengingkari adanya takdir Allah, dan bahwa manusia memiliki kehendak mutlak terhadap perbuatannya. Jawab Ibnu Umar, "Bila bertemu orang-orang itu sampaikan bahwa Ibnu Umar berlepas diri dari mereka dan mereka pun hendaknya melepaskan diri dari Ibnu Umar. Demi Allah, bila mereka bersedekah dengan emas sebanyak tanah bukit Uhud, Allah tidak akan menerima amalan mereka hingga mereka tobat." (HR. Muslim)[14]

Ini adalah contoh sikap ulama sahabat, yang diperankan oleh Ibnu Umar, terhadap orang-orang yang seenaknya berbicara tentang rukun iman, menambah atau mengurangi.
Tidak jauh berbeda dengan itu adalah upaya mengkaji akidah Islam dengan mengandalkan metode mantiq atau filsafat, atau lebih dikenal dengan ilmu kalam. Imam Syafi'i, yang tadi populer dengan toleransinya terhadap masalah ijtihad, berkata, "Mazhabku terhadap pengikut ilmu kalam adalah dihukum dengan pukulan cambuk di kepalanya dan diusir."[15]

Al khilaf al madzmum ini, dengan demikian, tidak dihadapi dengan sikap yang toleran. Tapi dengan sikap tegas. Sebab, persoalan-persoalan akidah dan ushulud diin mewakili esensi dan pokok dari ajaran Islam. Persoalan-persoalan tersebut merupakan bagian yang demikian sensitif, krusial serta khas ajaran Islam. Sehingga penodaan terhadap esensi tersebut sama dengan menggugat eksistensi Islam itu sendiri.[16]

Keyakinan atas kebenaran mutlak agama Islam dengan kepercayaan terhadap kesesatan agama-agama lain, adalah ajaran yang sangat fundamental dalam Islam.[17] Sebagaimana juga kesucian Al Qur'an dan kesempurnaannya[18]serta kedudukan ijma' (konsensus) ulama sebagai salah satu sumber otentik ajaran Islam.[19] Bila hal-hal yang mendasar seperti ini dipermasalahkan, apalagi yang tersisa dari ajaran Islam?

Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Lahirnya Paham-paham Nyeleneh

Beberapa faktor penyebab timbulnya paham-paham nyeleneh ini, antara lain:[20]
1.Rendahnya pemahaman agama. Hal ini, misalnya, dapat lahir dari penguasaan bahasa Arab yang minim. Akibat langsungnya, akses terhadap Al Qur'an, Hadits serta literatur-literatur induk ajaran Islam otomatis jadi terbatas pula.
Sayangnya, rendahnya pemahaman agama ini tidak mampu menekan semangat tinggi sebagian orang untuk berijtihad. Padahal ijtihad memerlukan ulama dengan kualifikasi dan tingkat kompetensi serta kapasitas keilmuan yang tinggi. Karena tidak memiliki itu semua, akhirnya yang diandalkan adalah sekadar lontaran-lontaran pemikiran namun tanpa landasan metodologi yang jelas.[21]

Rendahnya kualitas pemahaman agama bisa juga akibat dari rendahnya mutu pendidikan agama secara umum. Salah satu pemicunya, input sekolah-sekolah agama yang biasanya "sisa" calon siswa yang tidak mampu bersaing memperebutkan kursi sekolah favorit. Bukan rahasia lagi bila sekolah-sekolah agama masih sering dianggap sekadar pelarian bagi mereka yang tidak lulus di sekolah-sekolah unggulan.[22]

2.Memperturutkan hawa nafsu, baik itu karena mengejar popularitas, materi, atau kepentingan-kepentingan sesaat lainnya. Al Qur'an menggambarkan sikap manusia pemuja nafsu sebagai:

"Maka pernahkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan mereka, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (Allah mengetahui bahwa ia tidak dapat menerima petunjuk yang diberikan kepadanya), dan Allah telah menutup pendengaran dan hatinya, dan meletakkan tutup atas penglihatannya. Maka siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS. 45: 23)

Fenomena memperturutkan hawa nafsu ini misalnya dapat dilihat dari penolakan secara serampangan terhadap Hadits dengan klaim bertentangan dengan Al Qur'an.[23] Selanjutnya menjadikan sejarah sebagai sumber pemahaman agama. Padahal sejarah bukanlah agama. Sejarah bukan pula "guru agama" (adillah syar'iyyah mu'tabarah).

Bila hendak objektif, justru bagian sejarah yang paling otentik adalah Hadits. Sebab, Hadits adalah rekaman peristiwa perkataan dan perbuatan Nabi yang telah melalui proses penyaringan ketat, lewat pengkajian sanad (rantai periwayat Hadits) dan matan (redaksi) sekaligus. Metode "saring" ini, sama sekali tidak dikenal dalam tradisi keilmuan manapun di luar Islam.[24]

3. Konflik dan permusuhan. Kebencian atau sikap tidak senang kepada pihak lain kerap melahirkan subjektivitas yang berlebihan. Pada gilirannya, sikap ini akan berujung pada sikap ujub dan akhirnya penolakan terhadap kebenaran.

Allah berfirman (QS. Ali Imran: 19), artinya: "Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."


4.Mengabaikan manhaj nabawi dalam mempelajari agama dengan mengandalkan pemikiran-pemikiran sesaat serta analisis yang prematur. Metodologi ilmiah yang diperkenalkan ulama, seperti musthalahul hadits, balaghah, ushul fiqh, dsj. sebenarnya adalah metode standar yang disarikan dari ajaran Islam itu sendiri untuk menjadi parameter dalam mengukur tingkat kesahihan atau keilmiahan suatu pendapat.

Mengabaikan metodologi ini sama dengan menabrak prosedur-prosedur standar dalam melakukan ijtihad. Upaya seperti ini lebih tepat disebut "mengacak-acak" agama (meminjam istilah KH. M. Amin Jamaluddin, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam, Jakarta) daripada pembaruan, sebuah istilah yang sangat sering diklaim secara sepihak.Wallahu ta'ala a'lam.(Pemakalah: Ketua Dewan Syariah DPP WI H.Said.Abd.Shamad, Lc, Pemateri lainnya: Prof.Ahmad M.Sewang dan Prof.Dr.M.Qasim Matar)

[1] Lihat, misalnya: Ibn Qudamah (w. 620 H.), al Mughni, Juz VI (Kairo: Hajr, 1992), h. 364-367, 423, 609, dll.

[2]Abdul Karim bin Ali an Namlah, al Jami' li Masa'il Ushul al Fiqh (Riyadh: Maktabah ar Rusyd, 2000), h. 399-400.

[3]Lihat: Ibn Taimiyah (w. 728 H.), Majmu' ar Rasa'il al Muniriyah, Juz I (Beirut: Dar Ihya' al Turats al 'Arabi, 1343 H.), h. 124.

[4]Umar Sulaiman al Asyqar, Nazharat fii Ushul al-Fiqh (Urdun: Dar an Nafa'is, 1999), h. 385-403.

[5] Ibnu Taimiyah, h. 123.

[6]Tentang ijtihad, pengertian, hukum, syarat al mujtahad fiih, kriteria mujtahid; lihat: Muhammad bin Husain al Jizani, Ma'alim Ushul al Fiqh (Jeddah: Dar Ibn al Jauzi, 1998), h. 470-486.

[7] Ibid., h. 492-493. Bandingkan pula dengan: Khalid bin Utsman al Sabt, al Amr bi al Ma'ruf wa an Nahy 'an al Mungkar (London: al Muntada al Islami, 1995), h. 324-338.

[8]Mani' bin Hammad al Juhani, al Mausu'ah fii al Adyan wa al Madzahib wa al Ahzab al Mu'ashirah, Juz I (Riyadh: WAMY, 1418 H.), h. 112.

[9]Lihat: Abdul Hamid al Atsari, al Wajiz fii 'Aqidah as Salaf as Shalih (Riyadh: Dar ar Rayah, 1422), h. 161-162.

[10]Lihat: Umar Sulaiman al Asyqar, h. 387-390.

[11] Tidak sedikit kalangan yang menilai bahwa gerakan-gerakan pebaruan pemikiran yang tumbuh dalam basis-basis pertahanan budaya Islam sebenarnya adalah bagian dari skenario besar gerakan sekularisasi di dunia Muslim. Lihat: M. Anis Matta, Dari Gerakan ke Negara ( Jakarta: Fitrah Rabbani, 2006), h. 68-69.

[12]Abdullah bin Muhammad al Harawi (w. 481 H.), Dzamm al Kalam wa Ahlih, Juz IV (Madinah Munawwarah: Maktabah al 'Ulum wa al Hikam, 1998), h. 246-247.

[13] Abdullan bin Abdurrahman ad Darimi (w. 255 H.), Sunan ad Darimi, Juz I (Damaskus: Dar al Qalam, 1996), h. 58.

[14] Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz I (Beirut: Dar al Ma'rifah, 1994), h. 103-107.

[15]Az Dzahabi menulis, "Fatwa ini diriwayatkan dari Syafi'i mendekati derajat mutawatir." Lihat: Muhammad bin Ahmad az Dzahabi, Siyar A'lam an Nubala, Juz X (Beirut: Mu'assasah ar Risalah, 2001), h. 29.

[16]Dalam kacamata ini, kita dapat memahami dengan baik fatwa MUI tanggal 29 Juli 2005 yang menyatakan paham pluralisme agama bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluk paham ini. Juga aliran Ahmadiyah yang divonis umat sebagai aliran di luar Islam sebagaimana keputusan Majma' al Fiqh al Islami OKI (1985), Majma' al Fiqh al Islami Liga Muslim Dunia (1975), Majelis Tarjih Muhammadiyah (1934), Syuriah PBNU (1995), dan Munas MUI (2005). Lihat: Adian Husaini, Pluralisme Agama: Parasit bagi Agama-agama (Pandangan Katolik, Protestan, Hindu dan Islam), (Jakarta: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, 2006), h. 46-59.

[17]Al Qur'an jelas menegaskan, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran: 85)
Juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Demi Zat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun, baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat (manusia) ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni neraka." (HR. Muslim)

[18] Lihat: QS. 15: 9.

[19]Lihat: QS. 4: 115.

[20]Umar Sulaiman al Asyqar, ibid.

[21] Umar bin Khattab berkata, "Hati-hatilah terhadap manusia yang hanya mengandalkan logika semata (dalam masalah agama). Mereka adalah musuh Sunnah. Mereka tidak berdaya menghapal hadits-hadits, makanya mereka cuma memakai logika. Mereka sesat dan menyesatkan." Dikutip oleh Ibn Qudamah, Raudhah an Nazhir wa Junnah al Munazhir (Beirut: Dar al Kutub al 'Ilmiyah, 1994), h. 149

[22] Faktor ini sedikit banyaknya dapat menjelaskan kenapa paham-paham nyeleneh tumbuh lebih "subur" di perguruan-perguruan tinggi yang notabene membawa label Islam daripada perguruan-perguruan tinggi "umum". Buktinya, dari Fak. Syariah IAIN Semarang terbit buku Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual (Semarang: Elsa, 2005), dari UIN Yogyakarta lahir tesis master berjudul Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan oleh Aksin Wijaya (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004), dan dari UIN (dulu IAIN) Makassar lahir Rekonstruksi Sejarah Al Qur'an oleh Taufik Adnan Amal, yang isinya meragukan keabsahan Mushaf Utsmani (Yogyakarta: FKBA, 2001). Lebih jauh mengenai liberalisasi Islam di Indonesia, baca: Adian Husaini, Liberalisasi Islam di Indonesia: Fakta dan Data (Jakarta: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, 2006).

[23]Lebih menyedihkan lagi bila klaim ini dilontarkan oleh orang yang tidak hapal Al Qur'an.

[24] Lihat: Mahmud at Thahhan, Taisir Musthalah al Hadits (Riyadh: Maktabah al Ma'arif, 1987), h. 181. Bandingkan dengan: Muhammad Musthafa al A'zhami, Dirasat fii al Hadits an Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Juz II (Beirut: al Maktab al Islami, 1992), h. 391

NB: Bantahan Tulisan Prof.Dr.Qasim Matar pada Kolom Jendela Langit Harian Fajar, dimuat di Harian Fajar



[1] Diantaranya Quthb Ash-Shufiyah Asy-Sya'rani dalam kitabnya "Mizan".

[2] Lihat pembahasan yang bagus tentang kaidah ini dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, karya Ibnu Hazm V/68, dan juga Kitab Jami' Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu Abdil Barr : Bab Dzikri Ad-Dalil fi Aqwal As-Salaf 'ala Anna Al-Ikhtilaf Khatha' wa Shawab.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts

Powered by Blogger.

Sample Text

mengenal Allah

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Powered By Blogger

Search This Blog

Labels

Labels

Theme Support

Unordered List

Labels

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support