Sarana Membentuk Akhlak dan Toreransi Antar Sesama Umat.

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, June 7, 2011

Tesis Bab V

BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan rangkaian pembahasan permasalahan eksistensi penyuluh agama Islam dalam menghadapi masalah ikhtilaf hukum Islam pada masyarakat muslim Kecamatan Lore Utara, maka berdasarkan rumusan masalah dan bab-bab terdahulu berikut ini disimpulkan:
1. Pemahaman muslim terhadap ikhtilaf hukum Islam di Kecamatan Lore Utara terdapat beberapa faktor yang terjadinya ikhtilaf yaitu masalah cabang-cabang fikih (furu’iyah), yang bukan masalah pokok serta masalah-masalah akidah yang tidak qathi’. perbedaan itulah yang selama ini dijadikan dasar perbedaan, yang seharusnya dijadikan sebuah khasanah kekayaan syariah Islam yang luas. Sehingga toleransi antar sesama Umat Islam mesti diperlukan, oleh karena itu baiknya beda pendapat yang masuk dalam wilayah ikhtilaf hukum Islam dikelola secara baik dengan berasakan kemaslahatan.
2. Pengaruhnya ikhtilaf hukum Islam yang terjadi pada masyarakat muslim Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso sebagai berikut:
a. Terjadinya keharmonisan dan ketidak harmonis dalam ikhtilaf hukum Islam karena pandangan diantara sesama masyarakat muslim Lore Utara yang mempertahankan prinsip ajaran-ajaran yang telah diamalkan selama ini.
b. Walaupun masing-masing masyarakat yang mengamalkan ajaran-ajaran tersebut tetap pada pendirian masing-masing akan tetapi mereka tetap berupaya menanyakan kepada orang yang lebih tahu, dalam hal para tokoh agama, maupun instansi terkait.
c. Dari kelemahannya memahami konsep syariat Islam secara lengkap ditambahi dengan sikap-sikap yang kurang elegan, serta terkesan mau menang sendiri, sehingga pengamalan hukum Islam tersebut sempat terjadi konflik antar sesama masyarakat muslim Lore Utara walaupun tidak sampai terjadi adu fisik antar sesamanya.
3. Peranan penyuluh agama Islam dalam menghadapi masalah ikhtilaf terhadap pemahaman hukum Islam pada muslim di Kecamatan Lore Utara agar dapat memberikan pelajaran dan pendidikan serta bantuan kepada pribadi atau kelompok masyarakat terhadap persaolan yang terjadi dalam pemahaman hukum Islam yaitu:
a. Pembinaan terhadap pemahaman ikhtilaf Hukum Islam pada Masyarakat Muslim Lore Utara. dengan melakuakan tiga pendekatan yaitu hikmah (filosofis) dan akliyah (rasional, Mauizah atau pengajaran, dan Mujadalah atau diskusi. Maksudnya adalah para penyuluh agama memberikan Mau>izah (nasihat) yang mengingatkan, melembutkan hati menjernihkan kekeruhan dan memperkuat akidahnya dalam ajaran-ajaran Islam, sedangkan jidal (debat) penyuluh agama berdialog dengan memilih ungkapan-ungkapan yang lembut dan sejuk agar dapat memberikan hasil yang lebih baik bertukar pikiran melakukan nasihat dengan cara yang baik dan dalam melakukan bantahan dengan cara yang lebih baik.
b. Menanamkan budaya yang saling menghargai terhadap pemahaman ikhtilaf Hukum Islam antar sesama Muslim. Karena akhlak merupakan dasar terpenting dalam pergaulan antar sesama umat Islam. maka dengan berprasangka yang baik kepada orang yang berbeda pemahaman dalam melihat amalan-amalan yang dilakukannya akan meninggalkan prinsip-prinsip yang menggangap bahwa dirinya adalah benar sesuai dengan al-Quran dan sunah sehingga tidak selalu menyalahkan orang lain yang berbeda pemahaman. Jika sifat ini diterapkan oleh penyuluh agama Islam maka dapat menghasilkan toleransi antar sesama masyarakat muslim Lore utara dalam memahami berbagai perbedaan.
B. Implikasi Penelitian
Ikhtilaf hukum Islam timbul sejak ada ijtihad yang terjadi pada zaman nabi Muhammad saw, yang akhirnya sudah kenyataan yang tidak bisa diingkari bahwa perselisihan dan perbedaan pendapat seputar pemahaman keagamaan telah mengakibatkan munculnya golongan dan konflik sosial-keagamaan di tengah masyarakat Islam Kecamatan Lore Utara. Perselisihan dan perbedaan ini akan terus mendatangkan perpecahan dan permusuhan di tengah kaum Muslimin.
Sayangnya, kelompok-kelompok Islam tersebut sangat sulit bersatu dan sangat suka berpecah hanya karena perbedaan dalam hal-hal yang bukan termasuk tsawa>bit agama (ajaran yang sifatnya prinsipil dan konstan). Padahal perbedaan-perbedaan tersebut semestinya bukanlah alasan untuk bersengketa atau berpecah-belah. Allah Swt tidak melarang berbeda pendapat sejak awal, tetapi melarang berpecah-belah gara-gara perbedaan pendapat tersebut. Ulama-ulama terdahulu, sejak zaman sahabat, mereka berbeda dalam beberapa masalah. Namun mereka tetap terikat oleh tali ukhuwwah islamiyah.
Dengan kondisi seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, maka penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pihak lembaga atau organisasi , khususnya organisasi yang bersifat keagamaan. guna membentuk suatu wadah tempat berkumpulnya umat Islam Kecamatan Lore Utara untuk membahas persoalan-persoalan yang terjadi dalam hukum Islam yang telah diamalakan masyarakat muslim Lore Utara.
Beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan dalam proses Penyuluhan Agama Islam diantaranya solidaritas masyarakat yang cukup tinggi serta dukungan tokoh agama dan lembaga keagamaan. Peluang lain adalah keterbukaan pemerintah daerah membantu kegiatan keagamaan.
Selanjutnya untuk lebih efektifnya dan efesiennya pelaksanaan tersebut hendaknya Kementerian Agama dalam hal ini seksi Penamas dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan penyuluh melalui berbagai kegiatan dalam program pemberdayaan penyuluh, agar para pembina agama dan khususnya penyuluh agama Islam dapat menjalankan program-program pembinaannya dapat lebih menyentuh pada masyarakat muslim Lore Utara.














DAFTAR PUSTAKA

Al- Bayanuni, Muhammad Abu Al-Fath. Dirasah fi al- Ikhtilaf al- Fikihyah , dialih bahasa Ali Mustafa Yaqub Memahami Hakikiat Hukum Islam, Studi Masalah Kontroversial Cet. II; Jakarta Anggota IKAPI: Pustaka Firdaus, 1997

Ali, Muhammad Daud Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan tat Hukum Islam di Indonesia Ed. 6; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007

Al-Qardhawi, Yusuf. Al-Shahwah al-Islamiyah, bainal Ikhtilafil Masyru' wa al-Taffarruqil Madzmum. Terj. Rafiq Shalih Tahmid Aunur, Fiqh Perbedaan Pendapat Cet.XV; Jakarta: Robbani Press, 2007

Ma’ruf Amin, “Fatwa HalalnProdum Makanan,Obat, Kosmetik dan Produk Lainnya”, http//www.paksalam.files.wordpress.com/2010/07/makalah- mui.doc, tanggal 10 Oktober 2010

at 'Uwani, Thoha Jabir Fayyadl. Adabul ikhtilaf Fil Islam,yang diterjemahkan oleh Abu Fahmi dengan judul Beda Pendapat Bagaimana Menurut Islam. Cet.II; Jakarta: Gema Insani Press, 1991

Arifin, M. Ilmu Pendidikan Islam; Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdispliner Cet. V; Jakarta: Balai Pustaka, 2000

Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cet. VIII; Jakarta: Rineka Cipta, 1992

…………, Manajemen Pendidikan Cet, I; Jakarta: Rineka Cipta, 1998


Bakry. Muammar Fiqh Prioritas:Konstruksi Metodologi Hukum Islam&Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam Editor:Rukman AR Said; Jakarta: Pustaka Mapan, 2009

Bimas Islam Depag, Penyuluh Agama Salah satu Bentuk Pembinaan Masyarakat http://bimasislam.depag.go.id/index.php?option=com _ countent& view= article & id = 239 & catid = 49;artikel&Itemid=92&Itemid (22 Agustus 2010)

Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Pedoman Penilaian Angka Kredit Penyuluh Agama Islam Cet. I; Jakarta:Departemen Agama RI, 2002

-----------------------------------, Pedoman Penyusunan Laporan Penyuluh Agama Islam (Panduan Tugas Penyuluh Agama Islam) Cet. III Edisi Revisi; Jakarta:Departemen Agama RI, 2002

Dirjen Bimas Islam Departemen Agama. Panduan Penyuluh Agama, (Dirjen Bimas Islam dan urusan Haji, 1987

Dedi Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: Remaja Rosdakarya,2003

Depag Sukabumi, Selayang Pandang Penyuluh Agama (http// sukabumikota.depag.go.id /index.php?a=artikel&id2=selayang pandang penyuluh) (20 Agustus 2010)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta: Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008

Departeman Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya Bandung; Karya Toha Putra, 2002

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. III edisi 3; Jakarta; Balai Pustaka, 2003

Dewi, Agustantini Isana. Dirjen Bimas Islam : Penyuluh Agama Harus Propesional http://warta merdeka.blogspot.com/2006/08/dirjen-bimas-islam-penyuluh-agama.html, (22 Agustus 2010)

Ensiklopedi Hadits (Kitab 9 Imam) ver. 1,2 (CD ROM), Lidwa Pustaka. 2010

Jufri, Ahmad Mudzoffar, Fiqhul Ikhtilaf (memahami dan menyikapi perbedaan dan perselisihan) http://konsultasisyariah,net (20 Juli 2010)

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2003

Margono, S. Metode Penelitian Pendidikan Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1979

Muhajir, Noeng Metodoligi Penelitian Kualitatif Pendekatan Positivistik, Rasionalistik,Fenomenologik, dan Realisme Metaphisik Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001

Nasution, S. Metode Penelitian (Penelitian Ilmiah) Usul Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket Cet. X; Jakarta: Bumi Aksara, 2008

Nata, Abudin Metodologi Studi Islam Jakrta:Raja Grafindo Persada, 2004

Rakhmat, Jalaluddin Dahulukan Akhlak diatas Fiqih Cet.II Edisi Baru; Bandung;PT. Mizan Pustaka,2007

Republik Indonesia, Undang-undang Kepegawaian Lengkap Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Cet. IV; Jakarta Sinar Grafika, 2008

Sarwat, Ahmad Fiqih Perbedaan: Panduan di Tengah Belantara Perbedaan Pendapat, www.ustsarwat.com, 20 Maret 2010

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan ( Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R &D) Cet. III; Bandung: Alfabeta, 2007

Sujana, Nana Penelitian dan Penelitianb Pendidikan Bandung: Sinar Baru, 1989

Suruddin, Kompetensi Dasar Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil,"WordPress Suruddin. http://sururudin.wordpress.com/2009/03/29/kompetensi-dasar-penyuluh-agama-fungsional-tingkat-terampil.html (02 Mei 2010)

Yamin, Ali, Strategi Dakwah dalam Alquran, http://ariyamin01.blogdetik.com/category/tafsir-tematik/Qur’anic Research Centre (02 September 2011)
Share:

Guyonan Gus Dur

Santri Dilarang Merokok
"Para santri dilarang keras merokok!" begitulah aturan yang berlaku di semua pesantren, termasuk di pesantren Tambak Beras asuhan Kiai Fattah, tempat Gus Dur pernah nyatri. Tapi, namanya santri, kalau tidak bengal dan melanggar aturan rasanya kurang afdhol.

Suatu malam, tutur Gus Dur, listrik di pesantren itu tiba-tiba padam. Suasana pun jadi gelap gulita. Para santri ada yang tidak peduli, ada yang tidur tapi ada juga yang terlihat jalan-jalan mencari udara segar.

Di luar sebuah rumah, ada seseorang sedang duduk-duduk santai sambail merokok. Seorang santri yang kebetulan melintas di dekatnya terkejut melihat ada nyala rokok di tengah kegelapan itu.

"Nyedot, Kang?" sapa si santri sambil menghampiri "senior"-nya yang sedang asyik merokok itu. Langsung saja orang itu memberikan rokok yang sedang dihisapnya kepada sang "yunior". Saat dihisap, bara rokok itu membesar, sehingga si santri mengenali wajah orang tadi.

Saking takutnya, santri itu langsung lari tunggang langgang sambil membawa rokok pinjamannya. "Hai, rokokku jangan dibawa!" teriak Kiai Fatta.
Share:

ulum Al quran

Menghitung Huruf Al-Qur'an



Gairah intelektualitas para Ulama masa lalu memang membikin kita mengeleng-gelengkan kepala. Banyak kita jumpai karya-karya spektakuler yang jarang kita dapatkan pada zaman ketika gairah intelektualitas umat Islam menurun. Terkadang sesuatu yang kita tidak anggap penting, namun ternyata tidak luput dari ide-ide kreatif yang mereka ciptakan.
Dan ternyata hal-hal yang dianggap tidak penting itu memiliki tempat khusus di dalam hati para generasi berikutnya. Bahkan, juga kadang menjadi data penting yang cukup jarang diketahui. Karena tidak jarang, walaupun masa ini telah ditopang dengan kecanggihan teknologi, ternyata masih harus pasrah hanya dengan gelengan kepala, mengingat situasi teknologi zaman dulu masih tidak secanggih saat ini.
Salah satunya hasil penelitian seorang sekaliber Imam an-Nasafi yang meneliti jumlah huruf dalam kitab suci al-Qur ‘an!.
Kalau yang dihitung adalah jumlah surat atau kalimat, masih mending. Tapi kalau menghitung jumlah huruf, cukup ruwet juga, 'kan ‘ Dan ternyata itu yang dilakukan oleh an-Nasafi.
Hasil penelitiannya ini ditulis dalam kitab Majmu al Ulum wa Mathli’u an Nujum dan dikutip oleh Imam Ibn a’rabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah karangannya sendiri. Berikut ini uraiannya dan huruf-huruf diurut sesuai dengan banyaknya:
Alif : 48740 huruf,
Lam : 33922 huruf,
Mim : 28922 huruf,
Ha : 26925 huruf,
Ya ‘ : 25717 huruf,
Wawu : 25506 huruf,
Nun : 17000 huruf,
Lam alif : 14707 huruf,
Ba ‘ : 11420 huruf,
Tsa ‘ : 10480 huruf,
Fa ‘ : 9813 huruf,
‘Ain : 9470 huruf,
Qaf : 8099 huruf,
Kaf : 8022 huruf,
Dal : 5998 huruf,
Sin : 5799 huruf,
Dzal : 4934 huruf,
Ha : 4138 huruf,
Jim : 3322 huruf,
Shad : 2780 huruf,
Ra ‘ : 2206 huruf,
Syin : 2115 huruf,
Dhadl : 1822 huruf,
Zai : 1680 huruf,
Kha ‘ : 1503 huruf,
Ta : 1404 huruf,
Ghain : 1229 huruf,
Tha ‘ : 1204 huruf dan
terakhir Dza : 842 huruf.
Jumlah total semua huruf dalam al-Qur‘an sebanyak : 1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu). Jumlah total ini sudah termasuk jumlah huruf ayat yang di-nusakh.
Share:

Recent Posts

Powered by Blogger.

Sample Text

mengenal Allah

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Powered By Blogger

Search This Blog

Labels

Labels

Theme Support

Unordered List

Labels

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support